Dalam
sejarahnya hingga hari ini, pertanian merupakan mata pencaharian utama
masyarakat Aceh , selain beberapa bidang pekerjaan lainnya, seperti
peternakan, perikanan (darat dan laut), perdagangan.
Selain kepemilikan pribadi, ada pula mekanisme kepemilikan tanah pertanian (sawah/ladang) bersama yang disebut miliki atau budel, di mana pengelolanya (bisanya kerabat dalam keluarga luas) berhak mengelolanya secara bergantian. Tanah pertanian dengan pengelolaan sejenis ini umumnya merupakan tanah warisan.
Selain kepemilikan pribadi, ada pula mekanisme kepemilikan tanah pertanian (sawah/ladang) bersama yang disebut miliki atau budel, di mana pengelolanya (bisanya kerabat dalam keluarga luas) berhak mengelolanya secara bergantian. Tanah pertanian dengan pengelolaan sejenis ini umumnya merupakan tanah warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar